Berdasarkan Statuta Univet Bantara Sukoharjo Tahun 2013 Pasal 72, Badan Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi:
- merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik;
- membantu pimpinan universitas dalam membuat/merevisi kebijakan/peraturan bidang akademik dan nonakademik serta membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- menyediakan dokumen akademik dan dokumen mutu di seluruh tingkatan institusi serta koordinasi perevisiannya;
- membantu pimpinan universitas dalam upaya peningkatan kualitas akademik;
- memantau proses pelaksanaan tridarma perguruan tinggi sesuai standar yang telah ditetapkan;
- mensosialisasikan temuan hasil monitoring, evaluasi, dan pemantauan kepada pihak yang berkepentingan untuk perbaikan;
- membantu meningkatkan standar mutu akademik dan nonakademik serta tahap-tahap pencapaiannya di tingkat universitas, fakultas, dan program studi;
- mengkoordinasikan penyediaan internal auditors untuk pelaksanaan audit mutu akademik internal di tingkat universitas, fakultas, dan program studi;
- mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal bidang akademik dan nonakademik tingkat fakultas dan program studi;
- memantau pelaksanaan EPSBED, perpanjangan ijin operasional, dan akreditasi program studi, serta pelaporan ke Dikti secara berkala berkaitan dengan hal tersebut.
Lingkup kerja BPMI mencakup semua strata pendidikan (sarjana dan pascasarjana), serta pengelola fakultas dan program studi. Dalam bidang akademik, BPMI bertugas untuk:
- merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik;
- membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
Selain itu BPMI juga menjalankan fungsi pelayanan dalam bidang:
- training, konsultasi, pedampingan dan kerja sama di bidang penjaminan mutu akademik;
- pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik;
- pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus Univet;
- pengembangan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu akademik internal di Univet;
- monitoring dan evaluasi internal pengusulan proposal hibah dan implementasi dana hibah
TUGAS UNIT PENJAMINAN MUTU INTERNAL (UPMI) TINGKAT FAKULTAS
- Membantu dekanat dalam membuat/merevisi kebijakan/peraturan tingkat fakultas;
- Menyediakan dokumen akademik dan dokumen mutu di tingkat fakultas serta koordinasi perevisiannya;
- Membantu meningkatkan kualitas akademik di tingkat fakultas;
- Memantau proses pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di tingkat fakultas sesuai standar yang telah ditetapkan;
- Mensosialisasikan temuan hasil monitoring, evaluasi, dan pemantauan di tingkat fakultas kepada pihak yang berkepentingan untuk perbaikan;
- Meningkatkan standar mutu akademik dan nonakademik serta tahap-tahap pencapaiannya di tingkat fakultas;
- Menyediakan internal auditors untuk pelaksanaan audit mutu akademik dan nonakademik di tingkat fakultas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu akademik dan nonakademik di tingkat fakultas;
- Memantau pelaksanaan EPSBED, perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi, dan pelaporan ke Dikti secara berkala berkaitan dengan hal tersebut.
TUGAS GUGUS PENJAMINAN MUTU INTERNAL (GPMI) TINGKAT PROGRAM STUDI
- Membantu pimpinan program studi dalam membuat/merevisi kebijakan/peraturan tingkat program studi;
- menyediakan dokumen akademik dan dokumen mutu di tingkat program studi serta koordinasi perevisiannya;
- Membantu meningkatkan kualitas akademik di tingkat program studi;
- Memantau proses pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di tingkat program studi sesuai standar yang telah ditetapkan;
- Mensosialisasikan temuan hasil monitoring, evaluasi, dan pemantauan di tingkat program studi kepada pihak yang berkepentingan untuk perbaikan;
- Meningkatkan standar mutu akademik dan nonakademik serta tahap-tahap pencapaiannya di tingkat program studi;
- Menyediakan internal auditors untuk pelaksanaan audit mutu akademik dan nonakademik di tingkat program studi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu akademik dan nonakademik di tingkat program studi;
- Memantau pelaksanaan EPSBED, perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi, dan pelaporan ke Dikti secara berkala berkaitan dengan hal tersebut