Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau lembaga pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah Yayasan Pembina Pendidikan Perguruan (YPPP) Veteran Sukoharjo. Univet Bantara Sukoharjo didirikan berdasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36/D/O/1993 tanggal 20 April 1993 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai perubahan bentuk kelembagaan dari IKIP Veteran Sukoharjo yang didirikan pada tahun 1968.
Sebagai PTS Univet Bantara Sukoharjo senantiasa tunduk dan patuh berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pendidikan tinggi baik menyangkut tugas pokok fungsi, tanggungjawab, manajemen operasional, pembiayaan, maupun aspek-aspek terkait lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut pada tahun 2009 Univet Bantara Sukoharjo menetapkan visi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, dinamis, dan memasyarakat yang terus diusahakan perwujudannya secara bertahap melalui penetapan rencana strategis lima tahunan dan rencana operasional tahunan.Secara kelembagaan upaya perwujudan visi tersebut juga didukung dengan pembentukan Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) pada tahun 2010 melalui Surat Keputusan Rektor No. 122/SK/A.B.4/Univet Btr/VII/2010 tentang Pembentukan Badan Penjaminan Mutu Internal Univet Bantara Sukoharjo.
BPMI bertugas membangun dasar-dasar sistem penjaminan mutu internal di Univet Bantara Sukoharjo. Hal ini dipandang perlu karena sebelumnya Univet Bantara Sukoharjo lebih berkonsentrasi pada sistem penjaminan mutu eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sejak tahun 2010 sampai 2014 BPMI Univet Bantara Sukoharjo terus melakukan berbagai kegiatan antara lain:
- Penguatan kelembagaan melalui pembentukan Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) di tingkat fakultas dan Gugus Pengendali Mutu Internal (GPMI) di tingkat Prodi.
- Pengembangan sistem penjaminan mutu internal melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di tingkat fakultas.
- Mengikuti pelatihan sistem penjaminan mutu internal yang diselenggarakan oleh Dikti maupun Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah.
- Menyelenggarakan pelatihan sistem penjaminan mutu internal dengan narasumber yang bersumber dari internal dan eksternal.
- Mengikuti pelatihan audit internal yang diselenggarakan oleh Dikti dan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik secara periodik tiap tahun.
Seiring dengan dinamika internal yang terjadi maka pada tahun 2014 visi Univet Bantara Sukoharjo direvisi menjadi perguruan tinggi yang unggul, berkarakter, mandiri, dan memiliki nilai-nilai kejuangan. Visi ini ditargetkan dapat terwujud pada tahun 2027 setidaknya pada tingkat nasional. Dalam rangka mengemban amanah ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) dan untuk mewujudkan visi tersebut maka Univet Bantara terus melakukan penguatan dan pemberdayaan BPMI antara lain dengan cara restrukturisasi personalia BPMI untuk masa bakti 2014-2018.